Liputan6.com, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut polisi terlalu cepat menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (13/2/2016), dalam konferensi pers di Padang, Sumatra Barat, Komnas HAM mempertanyakan penetapan tersangka Jessica Kumolo Wongso yang dituduh membunuh rekannya sendiri yakni Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida.
Baca Juga
- Alasan Polisi Buru-buru Tangkap Jessica
- Jessica Wongso Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSCM hingga 2 Pekan
- Pengacara Protes Jessica Diperiksa Saat Haid
Advertisement
Bagi Komnas HAM, penetapan tersangka itu terlalu terburu-buru, mengingat racun tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang dan tidak mudah didapatkan. Sebelumnya, Jessica pernah melapor ke Komnas HAM dan menceritakan seputar pemeriksaan polisi terhadap dirinya.