News Flash: 35 Bidang Usaha ini Dibuka Bebas 100% untuk Asing
Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing.
Diterbitkan 11 Februari 2016, 18:09 WIBPemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing.
POPULER
Berita Terbaru
Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Dekati Kawah
- 2 jam yang lalu
Tegur Mobil Halangi Jalan, Pengemudi Ojol Dibacok
- 3 jam yang lalu
Menteri LH Ungkap Kondisi Terkini Kebakaran di TPA Jatiwaringin
- 5 jam yang lalu
Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP Baru
- 6 jam yang lalu
Badan Geologi Sebut Video Erupsi Gunung Anak Krakatau dari Atas Kapal Hoaks