MKD Bahas Kasus Masinton Pekan Depan

MKD akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Masinton.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Feb 2016, 13:14 WIB
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti menunjukan bukti dan surat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, (2/2). LBH APIK meminta MKD memberi sanksi setimpal ke Masinton. Meski ada dua versi cerita berbeda. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta ke Mahkamah Kehormatan Dewan Selasa kemari. Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.

Namun MKD hingga kini belum membahas pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Sampai saat belum ada pembahasan mengenai laporan dari LBH APIK mewakili Dita kemarin," kata Wakil Ketua ‎MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, MKD tetap akan membahas pelaporan tersebut. Lembaganya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Masinton.

"Pekan depan akan melakukan pembahasan, harus melalui rapat internal MKD.‎ Kita menganut asas praduga tak bersalah, tidak hanya kasus Masinton. Sehingga aktivitas yang bersangkutan di DPR tidak ada kapasitas dari MKD untuk menghambat," jelas Dasco.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Masinton jika terbukti bersalah, Dasco enggan menanggapi.‎ Sebab menurut dia, proses pembahsan kasus ini belum berjalan.


"Belum bisa bicara sanksi, ada proses-proses yang mesti dijalani. Kedua pihak (keterangannya) saling bertentangan. Itulah gunanya, kami berkoordinasi dengan penyidik (kepolisian) untuk sinkronisasi yang berguna bagi proses MKD," kata dia.

Menurut Dasco, MKD kini sedang memantau proses kasus Masinton di Bareskrim Polri, untuk masukan lembaganya. "Koordinasi. Kalau sudah masuk ranah hukum, kami pantau."

"Kalau di hukum ada pelanggaran, pasti ada pelanggaran etikanya. Sesuai tata beracara, kami harus rapat dulu.‎ Belum ada panggilan untuk Masinton di MKD," tandas Dasco.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan asisten pribadinya Dita Aditia Ismawati ke Bareskrim Polri pada 30 Januari lalu. Dita mengaku dipukul hingga 2 kali di mata kananya pada 21 Januari lalu.

Sementara, Masinton ketika dikofirmasi membantah melakukan pemukulan tersebut. Dia justru menduga ada motif politis di belakang pelaporan itu.

"Aku dituduh mukul dia, ini jelas pembunuhan karakter. Karena kejadiannya itu 21 Januari 2016, sudah mau 10 hari, terus tiba-tiba melakukan pelaporan ke polisi. Ya aneh," ujar Masinton, Sabtu 30 Januari lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya