Alasan Gerindra Berkukuh Tolak Revisi UU KPK

Ada sejumlah alasan yang mendasari sikap Gerindra menolak revisi UU KPK tersebut. Apa saja itu?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2016, 07:30 WIB
Ada sejumlah alasan yang mendasari sikap Gerindra menolak revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra berkukuh menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah alasan yang mendasari sikapnya tersebut.

Namun, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan menyetujui usulan itu ketika revisi UU KPK tidak melemahkan lembaga tersebut.

"Kita (Gerindra) ingin melihat apakah revisi ini ingin melemahkan atau memperkuat KPK. Kalau ini kesimpulannya memperlemah KPK, maka kami akan menolak," ucap Desmond Junaidi Mahesa di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut dia, Gerindra akan melihat pendapat KPK karena merekalah (KPK) yang pengguna dan pemakai UU itu nanti. Salah satu contohnya soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait lembaga pengawas, Desmond ingin mengetahui terlebih dahulu detail tugasnya. Demikian pula dengan penyadapan.

"Keduanya ini harus kita lihat secara detail. Apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak, juga harus ada persetujuan, misalnya dari pengadilan atau dari pengawas," kata Desmond.

"Kalau membatasi gerak, padahal KPK itu perlu bergerak dengan lincah. Nah, inilah yang menurut kami (Gerindra) perlu mencermati dan tidak buru-buru menerima revisi UU KPK. Dan akhirnya, kami berkesimpulan dengan menolak dari kondisi usulan-usulan yang ada seperti Senin kemarin RDP di Baleg itu," ujar dia.

Desmond juga mengatakan cukup banyak hal yang dikeluhkan oleh KPK. Salah satunya soal penyidik independen.

Mereka (KPK) merasa itu perlu. Kalau mau revisi, penyidik independen untuk memperkuat tapi sebelumnya kita harus evaluasi juga. Penyidik independen versi KPK itu yang mana, tabrakan tidak dengan KUHAP dan lain-lain, hukum acara maksudnya. Kalau tabrakan ya kita tidak setuju," ujar Desmond.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Baleg DPR langsung bekerja untuk harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan mendengarkan masukan dari pengusul dan fraksi-fraksi di DPR pada Senin, 1 Februari 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya