Mantan Napi Ini Jadi Bupati Minahasa Utara

Vonnie, mantan napi kasus korupsi tahun 2008 itu, memilih tak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Jan 2016, 07:49 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Airmadidi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2015.

Hal ini lantaran ditolaknya gugatan pasangan lawan, Sompie Singal dan Peggy Mekel oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar 26 Januari 2016. Perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak maksimal 2 persen

"Ditolak karena selisih perhitungan suara lebih dari 2 persen," tutur Julius.

Dengan keputusan MK tersebut, sambung dia, maka KPU Minut pada hari ini, Rabu (27/1/2016) akan melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Hotel Sutan Raja.

Sementara itu Wakil Bupati terpilih Joppi Lengkong mengaku bersyukur atas keputusan MK yang menolak gugatan itu. "Ini kepercayaan masyarakat untuk memimpin Minut selama 5 tahun ke depan, 2016-2021," tutur Joppi.

Sementara Vonnie, mantan napi kasus korupsi tahun 2008 itu, memilih tak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan. "Saya langsung berdoa mengucapkan syukur kepada Tuhan atas keputusan MK," ujar Vonnie.

Sompie merupakan peserta incumbent dalam Pilkada Minut. Dia merupakan wakil bupati berpasangan dengan Vonnie pada 2005–2010.

Baru 3 tahun menjabat, Vonnie terjerat kasus korupsi. Sompie meneruskan kepemimpinan. Pada 2010, Sompie kembali bertarung di pilkada berpasangan dengan Yulisa Baramuli.

Keduanya tampil sebagai pemenang. Sementara itu selesai menjalani masa hukuman pada 2015, Vonnie kembali maju di Pilkada Minut yang mengantarnya kembali ke kursi bupati periode 2016-2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya