Pentingnya Hak Cipta dan Paten

Melindungi kekayaan intelektual bisa menggunakan instrumen hukum yang ada. Semisal hak cipta, yaitu hak untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan paten adalah hak untuk bidang teknologi.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Agustus 2009, 00:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Permasalahan seputar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) saat ini semakin kompleks dan meluas. Bahkan, permasalahan HAKI dengan negara tetangga Malaysia seperti tak ada habisnya. Belakangan, media massa di Indonesia gencar memberitakan iklan pariwisata Malaysia yang menampilkan seni tari Pendet asal Bali [baca: Di Malaysia, Pemberitaan Tari Pendet Sepi].

Belum lekang dari ingatan, saat lagu Rasa Sayange digunakan Malaysia untuk promosi pariwisata pada tahun 2007. Bahkan menurut pihak Malaysia, lagu itu adalah kebudayaan Nusantara dan bukan milik Indonesia. Atau saat salah satu situs Malaysia menyatakan tari Barongan yang mirip dengan Reog Ponorogo adalah milik Malaysia. Padahal, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah mendaftarkan reog sebagai hak cipta milik kabupaten tersebut [baca: Reog Diklaim Malaysia, Warga Ponorogo Kaget].

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia itu bisa berupa karya di bidang teknologi, kebudayaan, seni, maupun sastra. Karena itu, sudah sewajarnya kebudayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia itu diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut [baca: Hak Cipta dan Paten Belum Memasyarakat].

Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Galeri Kebangkitan Karya Cipta dan Paten Indonesia, Rabu (26/8), melindungi kekayaan intelektual bisa menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada. Semisal hak cipta, yaitu hak untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan paten merupakan hak paten untuk bidang teknologi.

Selain itu ada merek, yaitu merek untuk simbol atau nama dagang suatu produk maupun jasa. Serta ada desain industri yang digunakan untuk melindungi tampilan dua atau tiga dimensi suatu benda hasil industri. Ada pula rahasia dagang yang merupakan perlindungan terhadap isi dari produk industri.

Komponen-komponen kekayaan intelektual ini tampaknya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ini bisa terjadi karena minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan HAKI di Indonesia.

Faktanya, sejauh ini memang sedikit kekayaan Indonesia yang dipatenkan ke UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dampaknya, akan ada ratusan atau bahkan ribuan kekayaan Indonesia yang rawan diklaim negara lain suatu hari nanti.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya