Dianggap Menghina, Pembuat Call of Duty Dituntut Rp 15,2 Triliun

Activision kembali terlibat masalah bersangkutan dengan salah satu karakter dalam game Call of Duty.

oleh Yuslianson diperbarui 20 Jan 2016, 20:15 WIB
Activision kembali terlibat hukum (foto: TheGuardian)

Liputan6.com, Jakarta - Terlibat pelanggaran hak cipta dan dituntut oleh Virtual Gaming Technologies akhir 2015, game publisher Activision kembali terlibat masalah dengan salah satu karakter dalam game Call of Duty.

Kali ini tuntutan datang dari keluarga tokoh pemberontak Angola Jonas Savimbi, di mana ketiga anak Savimbi yang berdomisili di Prancis, merasa keberatan dengan penggambaran ayah mereka.

Savimbi dikenal sebagai Pimpinan National Union for the Total Independence of Angola (Unita). Dalam game, ayah mereka digambarkan sebagai karakter yang 'barbar', padahal ayah mereka dikenal memiliki jiwa pemimpin yang besar dan penuh strategi.

Pihak keluarga melalui pengacaranya menuntut uang sebesar 1 milliar Euro atau sekitar Rp 15,2 triliun kepada cabang Activision Blizzard yang berbasis di Prancis.

Sekadar informasi, Savimbi merupakan pengagas gerakan gerilya melawan pemerintahan Angola. Pada 2002, Savimbi tewas dalam perang melawan tentara pemerintah.



Menanggapi tuntutan hukum ini, pihak Activision Blizzard yang diwakili oleh Etienne Kowalski menolak dengan memberikan pernyataan kalau Savimbi dalam game ini digambarkan sebagai karakter yang baik, dan ditampilkan dengan adil.

Seperti disebutkan sebelumnya, masalah hukum yang menimpa Activision bukan yang pertama kali terjadi. Di 2014, Manuel Noriega selaku Diktator Panama yang saat ini di penjara pernah melayangkan tuntutan serupa, namun ditolak hakim karena masih dalam cakupan kebebasan berekspresi.

(Yus/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya