Liputan6.com, Jakarta - Azhary bersama putri dan cucu-cucunya, Rabu siang sudah bisa agak santai. Ini merupakan hari pertama mereka menikmati kebebasan setelah selama 6 hari sejak pekan lalu tersandera di dalam rumah sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (13/1/2016), itu karena pagar depan dan tengah dibelenggu atau dirantai dan gembok oleh kaki tangan PT Asuransi Jiwasraya. Penghuni tetap mempertanyakan kenapa Jiwasraya bisa punya sertifikat.
Sementara PT Asuransi Jiwasraya punya versi sendiri. Mereka menuding Diana dan keluarga tak lagi punya hak atas tanah itu.
Baca Juga
- Cara Ahok Temukan Ide-ide Cemerlang Benahi Jakarta
- Turki Tahan 3 Warga Rusia Terkait Ledakan Istanbul
- Muhammadiyah Bentuk Tim Cari Orang Hilang Terkait Gafatar
Advertisement
Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa 12 Januari kemarin harus lompat pagar rumah di Jalan Taman Kebon Sirih 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk membuka rantai dan gembok yang sudah mengurung 5 penghuni rumah selama 6 hari.
PT Jiwasraya memerintahkan penghuni untuk mengosongkan rumah, karena sudah lama tak membayar sewa.