[Tanya BPJS Kesehatan] BPJS Tanggung Medical Check Up?

Keanggotaan BPJS kesehatan Perusahaan apakah bisa di gunakan untuk Medichal Check Up General.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Jan 2016, 11:30 WIB
Petugas melayani pasien pengguna BPJS di Rumah Sakit Siloam, Tangerang, Banten, Selasa (1/12). RS Siloam meresmikan paviliun khusus Gedung B yang didirikan untuk melayani kesehatan pasien BPJS dan kartu jaminan kesehatan lain. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Selamat siang,

Keanggotaan BPJS kesehatan Perusahaan apakah bisa di gunakan untuk Medichal Check Up General. Karena setiap tahun seluruh pekerja yang ada di tempat kerja saya di wajibkan untuk MCU General.

Pengirim

Ahmad.mXX@primasentosaabadi.co.id

Jawab

BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya medical check up, dengan syarat medical check up tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter dan sebagai bentuk penanganan penyakit yang diderita peserta. Jika medical check up dilakukan atas permintaan peserta BPJS Kesehatan sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya