Status Cekal Direktur Masaro Diperpanjang

KPK memperpanjang status cekal terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Status cekal ini berlaku hingga 22 Agustus 2010.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2009, 18:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang status pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Selasa (18/8). Hal serupa juga diberlakukan terhadap Direktur Keuangan PT Masaro, David Angka Wijaya, dan Direktur Utama Masaro Putronevo A. Prayugo.

Seperti dilansir ANTARA, sebelumnya KPK juga memberlakukan tindakan serupa kepada Presiden Komisaris PT Masaro Anggono Widjojo. Namun, status itu tak diperpanjang. "Yang tak dicekal lagi adalah Anggono Widjojo, karena sudah meninggal," kata Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK.

Para petinggi Masaro itu dicekal terkait dugaan suap kepada sejumlah pimpinan KPK dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro sudah dijadikan tersangka dan kini buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK [baca: Pengacara Anggoro Wijoyo: Klien Saya Diperas].

Bambang Soedjatmiko, Kasubdit Cegah dan Tangkal Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, membenarkan perpanjangan pencegahan oleh KPK. "Ini berlaku sampai dengan 22 Agustus 2010," kata Bambang.(LUC)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya