Liputan6.com, Tomohon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, mengganjar mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson 'Epe' Rumajar dengan hukuman 4,5 tahun. Epe terbukti melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon pada 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.
Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga
- Terdakwa Kabur, Sidang Korupsi Terminal Barang Tetap Digelar
- Korupsi Dana Penelitian, Dosen di Pekanbaru Divonis 4 Tahun Bui
- Lagi, Majelis Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Advertisement
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mengatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Jaksa akan bersikap setelah 7 hari.
"Karena tuntutan kami 10 tahun. Ini juga kan belum putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Budi, usai sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (8/1/2016).
Sementara, Epe menyatakan menerima putusan itu. Hanya saja, dia meminta KPK untuk mengusut aliran dana lainnya sebesar Rp 51 miliar ke pihak lain.
Sebelumnya, jaksa menuntut Epe dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.