Korupsi APBD, Mantan Wali Kota Tomohon Divonis 4,5 Tahun Penjara

Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.

oleh Yoseph IkanubunDiterbitkan 08 Januari 2016, 14:09 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Tomohon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, mengganjar mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson 'Epe' Rumajar dengan hukuman 4,5 tahun. Epe terbukti melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon pada 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.

Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga

  • Terdakwa Kabur, Sidang Korupsi Terminal Barang Tetap Digelar
  • Korupsi Dana Penelitian, Dosen di Pekanbaru Divonis 4 Tahun Bui
  • Lagi, Majelis Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mengatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Jaksa akan bersikap setelah 7 hari.

"Karena tuntutan kami 10 tahun. Ini juga kan belum putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Budi, usai sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (8/1/2016).

Sementara, Epe menyatakan menerima putusan itu. Hanya saja, dia meminta KPK untuk mengusut aliran dana lainnya sebesar Rp 51 miliar ke pihak lain.

Sebelumnya, jaksa menuntut Epe dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya