116 Perkara 'Polisi Nakal' Diusut dalam 6 Bulan

Untuk yang berpangkat bintara, proses hukumnya diserahkan kepada Polres.

oleh Hanz Jimenez SalimDiterbitkan 07 Januari 2016, 06:30 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menyatakan tidak main-main menangani anggotanya yang melanggar etik dan hukum. Selama 6 bulan terakhir, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengusut 116 perkara 'polisi nakal'.

"Banyak yang kita tangkap. Semenjak Juli 2015 banyaklah, sekitar 116 perkara," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Budi Winarso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2016.

Budi menuturkan, perkara itu beragam. Ada aksi pungutan liar oleh oknum polisi, hingga penyelidikan kasus dengan tidak benar. Pihaknya pun melalui Biro Pengawasan Internal (Paminal) mengusut aksi-aksi nakal anggota kepolisian itu.

"Ada juga yang (polisi) berat sebelah. Kami tertibkan," tegas dia.

Baca Juga

  • Wartawan Pemukul Polisi Akan Diperiksa Kejiwaannya
  • Kisah Ruqia Hassan, Jurnalis Cantik yang Dieksekusi Mati ISIS
  • Ahok: Saya Masih Baik Hati dengan Yusri, Belum Laporkan Pidana

Ia memberi contoh, 2 anggota Polantas di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena menerima uang damai sebesar Rp 200 ribu pada Desember 2015.

Untuk yang berpangkat bintara, proses hukumnya diserahkan kepada Polres. Sementara, perwira pertama berpangkat Ipda, Iptu dan Ajun Komisaris Polisi (AKP), diproses di Polda.

"Kalau kombes ke atas ditarik ke Mabes Polri," ucap Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya