News Flash: Banding Ditolak WN Malaysia Penyelundup Narkoba Divonis Mati

Niat warga Malaysia, Ng Hai Kuan alis Jimmy lepas dari jeratan maut tak kesampaian setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Penyeludup 46,5 kilogram sabu itu tetap divonis mati oleh majelis hakim PT Pekanbaru.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 17 Desember 2015, 18:06 WIB
Niat warga Malaysia, Ng Hai Kuan alis Jimmy lepas dari jeratan maut tak kesampaian setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Penyeludup 46,5 kilogram sabu itu tetap divonis mati oleh majelis hakim PT Pekanbaru.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya