News Flash: Imigrasi Deportasi 49 Warga Negara Taiwan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 16 Desember 2015, 12:07 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya