News Flash: Imigrasi Deportasi 49 Warga Negara Taiwan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 16 Des 2015, 12:07 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya