News Flash: Imigrasi Deportasi 49 Warga Negara Taiwan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
Diterbitkan 16 Desember 2015, 12:07 WIB Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
POPULER
Berita Terbaru
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta
- 50 menit yang lalu
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
- 56 menit yang lalu
KP Sanjaya Sisir Area Anak Krakatau Cari Jurnalis Hilang Kontak
- 1 jam yang lalu
Petunjuk Polisi Ungkap Dugaan Pengeroyokan Bambang Pejompongan
- 1 jam yang lalu
Polda Metro Ungkap Dugaan Pendanaan Kerusuhan Demo 27 Agustus