News Flash: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Bisa Lagi Dilakukan Konsumen
Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet. Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI),
Diterbitkan 15 Desember 2015, 18:02 WIB-
POPULER
Berita Terbaru
Inflasi Makin Tinggi, Bank Sentral Jepang Beri Sinyal Naikkan Suku Bunga
- 17 menit yang lalu
China Tambah Cadangan Emas untuk 23 Bulan Beruntun
- 22 menit yang lalu
Rupiah Melemah ke 17.915 per Dolar AS, Tersengat Isu Serangan AS ke Iran
- 27 menit yang lalu
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%, Danantara Pacu Investasi dan Hilirisasi
- 37 menit yang lalu
Amran Sulaiman Skors Tiga Pegawai Kementan Imbas Merokok di Jam Kerja