News Flash: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Bisa Lagi Dilakukan Konsumen
Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet. Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI),
Diterbitkan 15 Desember 2015, 18:02 WIB-
POPULER
Berita Terbaru
Harga Perak Antam 18 Agustus 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya
- 24 menit yang lalu
Kredit Tumbuh Lebih Cepat dari DPK, OJK Ungkap Dampaknya ke Likuiditas
- 44 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik Rp 18.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
- 1 jam yang lalu
Menhub Ungkap Hasil Pemeriksaan KMP Putri Yasmin
- 1 jam yang lalu
Antam dan Hartadinata Hadirkan Emas Edisi HUT RI, Ada Promo Menarik