Liputan6.com, Lisabon: Polisi Portugis berhasil menangkap kembali seorang narapidana yang melarikan diri dari tahanan tahun 1993 silam. Dia bersembunyi di gua pegunungan selama 16 tahun dan bertahan hidup dengan menerima bantuan dari penduduk desa di sekitarnya. Hal itu dilaporkan media setempat, Kamis (30/7).
Narapidana berusia 54 tahun itu tampak sehat walau tubuhnya sangat kurus dan berjenggot. Pria tersebut divonis penjara 10 tahun karena tidak sengaja membunuh seorang tetangganya saat sedang membahas masalah domba. Namun, dia berhasil melarikan diri setelah dua tahun hidup dibalik jeruji besi.
Seperti dilansir Reuters, penduduk sekitar gua menerangkan pria itu hidup hanya ditemani seekor anjing. Dia tak pernah melukai dan membahayakan penduduk sekitar dalam masa persembunyiannya. Bahkan, penduduk desa akan membayar pengacara guna meringankan hukuman sang narapidana.
Kepolisian mengatakan penduduk sekitar sering membantu sang narapidana dengan memberi makanan, uang atau pekerjaan sekedarnya. Namun, mereka tak mau melaporkan kepada polisi. Polisi menyatakan jika sang narapidana itu setidaknya harus menyelesaikan sisa hukuman 8 yahun penjara.Narapidana tersebut sangat khawatir dengan nasib anjing kesayangannya dan berencana memberikannya pada penduduk desa yang ia kenal.(AND)
Narapidana berusia 54 tahun itu tampak sehat walau tubuhnya sangat kurus dan berjenggot. Pria tersebut divonis penjara 10 tahun karena tidak sengaja membunuh seorang tetangganya saat sedang membahas masalah domba. Namun, dia berhasil melarikan diri setelah dua tahun hidup dibalik jeruji besi.
Seperti dilansir Reuters, penduduk sekitar gua menerangkan pria itu hidup hanya ditemani seekor anjing. Dia tak pernah melukai dan membahayakan penduduk sekitar dalam masa persembunyiannya. Bahkan, penduduk desa akan membayar pengacara guna meringankan hukuman sang narapidana.
Kepolisian mengatakan penduduk sekitar sering membantu sang narapidana dengan memberi makanan, uang atau pekerjaan sekedarnya. Namun, mereka tak mau melaporkan kepada polisi. Polisi menyatakan jika sang narapidana itu setidaknya harus menyelesaikan sisa hukuman 8 yahun penjara.Narapidana tersebut sangat khawatir dengan nasib anjing kesayangannya dan berencana memberikannya pada penduduk desa yang ia kenal.(AND)