Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten, Umar Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Rangkas Bitung, Banten. Tim penyidik KPK menangkap Umar di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik paranormal. "Berdasar informasi masyarakat, dia sudah 10 hari di rumah itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. di Jakarta, Kamis (30/7).
Setelah ditangkap, Umar langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Berdasarkan pantauan ANTARA, Umar tiba pada pukul 19.45 WIB, didampingi sejumlah petugas KPK. Menurut Johan, KPK menangkap Umar karena tidak memenuhi panggilan sampai dua kali, yaitu pada 17 dan 23 Juli 2009. Sebelum menangkap, KPK menghubungi keluarga Umar menanyakan tentang sikap tidak kooperatif tersangka.
Umar tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Pria yang malam itu mengenakan baju batik berwarna abu-abu itu langsung memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan Umar sebagai tersangka karena diduga memungut biaya setoran modal dan pajak dari 30 cabang Bank Jabar-Banten selama dua tahun sejak 2003. Diduga, Umar menggelapkan setoran ini hingga merugikan negara sebesar Rp 37 miliar [baca: KPK Geledah Rumah Mantan Dirut Bank Jabar].(ANS)
Setelah ditangkap, Umar langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Berdasarkan pantauan ANTARA, Umar tiba pada pukul 19.45 WIB, didampingi sejumlah petugas KPK. Menurut Johan, KPK menangkap Umar karena tidak memenuhi panggilan sampai dua kali, yaitu pada 17 dan 23 Juli 2009. Sebelum menangkap, KPK menghubungi keluarga Umar menanyakan tentang sikap tidak kooperatif tersangka.
Umar tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Pria yang malam itu mengenakan baju batik berwarna abu-abu itu langsung memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan Umar sebagai tersangka karena diduga memungut biaya setoran modal dan pajak dari 30 cabang Bank Jabar-Banten selama dua tahun sejak 2003. Diduga, Umar menggelapkan setoran ini hingga merugikan negara sebesar Rp 37 miliar [baca: KPK Geledah Rumah Mantan Dirut Bank Jabar].(ANS)