VIDEO: Polisi Pusdik Gasum Kepergok Cabuli Bocah 7 Tahun

Tersangka yang tak kuasa menahan nafsu bejatnya, menghampiri korban dan mengiming-imingi uang.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Desember 2015, 07:23 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Pasuruan - Seorang polisi yang bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim berpangkat Ajun Komisaris Polisi, mencabuli anak di bawah umur. Orangtua korban melaporkannya ke Mapolres Pasuruan meski sempat diancam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (13/12/2015), bak jeruk makan jeruk, Zainal Arifin (ZA), oknum polisi berpangkat AKP akhirnya berurusan dengan rekan satu Korps di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur. Ia dilaporkan telah mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa November lalu itu diawali dengan kedatangan tersangka ke rumah korban. Ketika itu korban sedang sendiri, karena orangtuanya keluar rumah.

Tersangka yang tak kuasa menahan nafsu bejatnya, menghampiri korban dan mengiming-imingi uang. Tak lama kemudian, tersangka mencabuli korban. Namun, orangtua korban tiba-tiba datang dan memergoki perbuatan bejat tersangka.

Merasa terdesak, tersangka sempat mengancam orangtua korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun. Orangtua tak mundur dan tetap melaporkan tersangka ke Mapolres Pasuruan didampingi Komisi Perlindungan Anak.

Untuk sementara waktu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya