Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella saat berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). JPU KPK menuntut Rio dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella tersenyum usai sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). JPU KPK menuntut Rio dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)