Ketua MK: Pilpres Bisa Diulang

Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan pilpres bisa diulang jika terbukti ada pelanggaran sistematis. Pemohon dipersilakan mengajukan gugatan paling lambat 3x24 jam setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jul 2009, 18:56 WIB
Liputan6.com, Padang: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mengatakan, pemilihan presiden (pilpres) bisa saja diulang jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Menurut Mahfud, pelanggaran bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa merubah kemenangan. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai berdialog dengan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri di Padang, Sumatra Barat, Kamis (23/7).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pemohon dipersilakan mengajukan gugatan setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum. Gugatan paling lambat diterima MK 3x24 jam setelah penetapan tersebut.

"Jika gugatan tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan, bukan tidak mungkin pemilihan presiden bisa diulang," ujar Mahfud.(UPI/LUC)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya