Di Hadapan Hakim, Rio Capella Akui Terima Uang Rp 200 Juta

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, di Kejati Sumut dan Kejagung, Patrice Rio Capella, menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Johan Fatzry diperbarui 30 Nov 2015, 14:30 WIB
20151130-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, di Kejati Sumut dan Kejagung, Patrice Rio Capella, menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, di Kejati Sumut dan Kejagung, Patrice Rio Capella, menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim Artha Theresia memimpin sidang terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (30/11). Rio mengakui menerima uang Rp.200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/11). Rio mengakui memerima uang Rp 200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Rio mengakui memerima uang Rp 200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya