Perangi Pencuri Ikan, Menteri Susi Gandeng 3 Negara

Menteri Susi mengusulkan kepada Interpol untuk menjadikan pencurian ikan ini sebagai kejahatan kelas dunia

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Nov 2015, 19:52 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat wawancara eksklusif dengan tim Liputan6.com di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (25/6/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai saat ini terus menindak tegas kapal-kapal asing yang tertangkap dan terbukti menangkap ikan di Indonesia. Bahkan kapal-kapal itu langsung ditenggelamkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan beberapa waktu lalu dirinya mengusulkan kepada Interpol untuk menjadikan pencurian ikan ini sebagai kejahatan kelas dunia (Trans International Crime).

‎"Karena krejahatan ini juga rawan ditumpangi kejahatan lain, dan ini membuktikan bahwa illegal fishing ini tidak hanya soal ikan, tapi soal hal lain juga," kata Susi di rumah dinasnya, Kamis (19/11/2015).

Bukan tanpa alasan Susi mengusulkan itu, dicontohkannya di Afrika ada kasus pencurian ikan namun di dalamnya juga ditumpangi kejahatan lain seperti penjualan hewan-hewan yang dilindungi.

Tidak hanya itu, di laut Indonesia, dari berbagai kapal yang telah di tangkap banyak yang di dalamnya juga melakukan penyelundupan minuman-minuman keras saat melakukan penangkapan ikan.

‎"Berangkat dari Indonesia mereka juga bawa Kakatua Raja, kura-kura, babi dan lain sebagainya yang sebetulnya tidak boleh diperjual belikan lagi," tegas Susi.

Selain itu, dia juga menjelaskan kepada Interpol bahwa telah ada kasus perbudakan atau human traficking yang berlatar belakang‎ perusahaan penangkapan ikan, seperti Benjina, di Maluku.

Untuk merealisasikan hal itu, dalam waktu dekat Indonesia akan membentuk join venture dengan Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dalam memerangi kejahatan yang berkedok illegal fishing tersebut. (Yas/NDw)

 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya