Soal Desahan di Kokpit, Lion Sebut Kopilotnya Tidak Mabuk

Hasil investigasi internal Lion Air, maskapai mengakui adanya pelanggaran terkait ketidakpantasan kopilot. Namun membantah krunya mabuk.

oleh Andry Haryanto diperbarui 18 Nov 2015, 18:53 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air mengakui pelanggaran yang dilakukan awak pesawatnya terkait laporan salah seorang penumpang, Lambertus Maenkom, yang menyebut adanya suara tidak pantas dari arah kokpit, serta penawaran janda ke para penumpang. Lion membantah ulah kopilotnya itu akibat pengaruh narkoba.

"Kami tegaskan bahwa kopilot kami tidak dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba seperti yang diberitakan dan dalam keadaan sehat walafiat," kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/11/2015)

Edward menambahkan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya. Ada beberapa saksi yang memperkuat argumen bahwa kopilotnya dalam kondisi sehat.

"Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari pilot in command serta awak kabin yang lain," ungkap Edward.

Investigasi juga mengungkapkan bahwa suara desahan yang disebut-sebut dalam laporan penumpang, adalah karena nafas kopilot tersebut seperti tersenggal-senggal. "Posisi mic saat itu terlalu dekat dengan bibir, sehingga pada saat menarik nafas atau pada saat mau berbicara terdengar seperti desahan," bantah Edward.

Terkait dengan penawaran pramugari janda yang saat itu tengah bertugas di pesawat tersebut, Lion kembali membantahnya. Edward menyatakan, kalimat yang diucapkan kopilotnya tersebut adalah pengumuman yang ditujukan untuk kru kabin yang berulang tahun.

"Terdapat pelanggaran prosedur announcement oleh kopilot berupa ucapan selamat ulang tahun," tulis Edward.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, maka Lion memutuskan untuk meng-grounded (tidak boleh terbang) kopilotnya. "Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun maka kopilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang," terang Edward.

Lambertus, penumpang yang melaporkan ketidakpantasan kru Lion, saat itu terbang dengan menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 90 rute penerbangan Surabaya-Denpasar. Dalam laporannya, Lambertus mendengar suara aneh dari pengeras suara kabin sepanjang perjalanan. Para penumpang, sebut Lambertus, resah akan keselamatan mereka. (Dry/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya