Belum Cukup Umur, Pernikahan Batal Digelar

Sebuah pernikahan yang siap digelar terpaksa dibatalkan setelah sang mempelai wanita didapati baru berusia 15 tahun. Diduga ada pemalsuan data saat pengurusan dokumen.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jul 2009, 19:18 WIB
Liputan6.com, Temanggung: Kasus pernikahan di bawah umur seperti yang dilakukan Syeh Puji nyaris terulang di Temanggung, Jawa Tengah. Pesta pernikahan antara Umi Magfiroh dan Ahmad Rofiq yang siap digelar akhirnya dibatalkan karena Woman and Child Crisis Center Temanggung mendapati sang mempelai wanita ternyata baru berusia 15 tahun. Diduga ada pemalsuan data saat pengurusan dokumen. Untungnya kedua keluarga dapat menerima kenyataan. Mereka sepakat pernikahan ditunda hingga mempelai wanita cukup umur.(TES) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya