MA Vonis Bebas Muchdi PR

Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jul 2009, 19:08 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Kasasi JPU tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Jumat (10/7).

Hatta Ali menyatakan hal tersebut merupakan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff pada 15 Juni 2009.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum bersikap dengan putusan itu karena masih menunggu salinan putusannya [baca: Muchdi Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi].

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut.  Majelis berpendapat dakwaan terhadap Muchdi tidak terpenuhi.

Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Deputi V BIN untuk mengeluarkan rekomendasi penempatan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai corporate security Maskapai Garuda Indonesia.(LUC)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya