Mahasiswa Indonesia Ini Divonis di Australia karena Memperkosa Pria
Tamawiwy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.
Diterbitkan 12 November 2015, 17:48 WIBTamawiwy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.
POPULER
Berita Terbaru
Bos Danantara Buka Peluang Lahan Eks Hotel Sultan Dikelola InJourney
- 4 jam yang lalu
Limbah Kelapa Disulap Jadi Pakan Ternak Bernilai Ekonomi
- 5 jam yang lalu
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima
- 5 jam yang lalu
Tujuan Prabowo Jadikan Himbara Perbankan Patriotik
- 5 jam yang lalu
Bahlil Buka Suara Soal Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik