Mahasiswa Indonesia Ini Divonis di Australia karena Memperkosa Pria

Tamawiwy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.

oleh Gautama AdiantoDiterbitkan 12 November 2015, 17:48 WIB
Tamawiwy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya