Paket Kebijakan VI Dirilis, Fasilitas Investasi di KEK Rampung

Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2015, 18:15 WIB
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta. Secara inti, paket VI hanya sebagai penegasan dari beberapa kebijakan yang telah diputuskan dalam paket-paket kebijakan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelakan‎ dalam paket kebijakan VI setidaknya ada tiga poin yang menjadi konsen pemerintah. Pertama, mengenai finalisasi beberapa fasilitas dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Jadi‎ tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di sana (KEK), walaupun kegiatan yang tidak termasuk sumber daya utama tetep diberikan perhatina walaupun fasilitasnya lebih rendah," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dijelaskan Darmin, pemerintah sebelumnya telah menetapkan delapan KEK yang bakal dikembangkan. KEK tersebut adalah Tanjung Lesung, Banten‎; Semangkei, Sumatera Utara; Palu, Sulawesi Tengah; Bitung, Sulawesi Utara; Mandalika, NTB; Morotai, Maluku; Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan; Maloi Batuta, Trans Kalimantan.

Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.

Sementara untuk poin kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.

"‎Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin.

Sedangkan untuk poin ketiga, penegasan kepada BPOM dimana telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizianan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat.

"Dulu setelah paket deregulasi itu sudah sederhana, sudah online semua perizinan, tapi belum semuanya. Maka dari itu sekarang BPOM telah berhasil 100 persen mengubah semua jadi online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam," papar Darmin. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya