Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta. Secara inti, paket VI hanya sebagai penegasan dari beberapa kebijakan yang telah diputuskan dalam paket-paket kebijakan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelakan dalam paket kebijakan VI setidaknya ada tiga poin yang menjadi konsen pemerintah. Pertama, mengenai finalisasi beberapa fasilitas dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Jadi tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di sana (KEK), walaupun kegiatan yang tidak termasuk sumber daya utama tetep diberikan perhatina walaupun fasilitasnya lebih rendah," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dijelaskan Darmin, pemerintah sebelumnya telah menetapkan delapan KEK yang bakal dikembangkan. KEK tersebut adalah Tanjung Lesung, Banten; Semangkei, Sumatera Utara; Palu, Sulawesi Tengah; Bitung, Sulawesi Utara; Mandalika, NTB; Morotai, Maluku; Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan; Maloi Batuta, Trans Kalimantan.
Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara untuk poin kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.
"Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin.
Sedangkan untuk poin ketiga, penegasan kepada BPOM dimana telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizianan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat.
"Dulu setelah paket deregulasi itu sudah sederhana, sudah online semua perizinan, tapi belum semuanya. Maka dari itu sekarang BPOM telah berhasil 100 persen mengubah semua jadi online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam," papar Darmin. (Yas/Ndw)
Paket Kebijakan VI Dirilis, Fasilitas Investasi di KEK Rampung
Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta.
diperbarui 05 Nov 2015, 18:15 WIB(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Waspada Radius Bahaya
Dorong Lini Modest Fashion Indonesia yang Ramah Lingkungan Masuk Pasar Global, Produk Seperti Apa yang Digemari?
Top 3 Islami: Jika Ibu Sudah Tidak Ada Harapan di RS Apa Alat Bantu Boleh Dilepas? Simak Nasihat Buya Yahya
iOS 18.2 Rilis Desember 2024, Bawa Fitur Baru Apple Intelligence
Top 3: Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024
Potret Bayi Princess R yang Menggemaskan, Lebih Mirip Syahrini atau Reino?
Cuaca Hari Ini Jumat 1 November 2024: Pagi Jabodetabek Seluruhnya Berawan Tebal
3 Kerugian Bila Melewatkan Sarapan, Termasuk Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
GIVI Luncurkan Boks Motor Terbaru di IMOS 2024, Harga Rp 2 Jutaan
Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
Sejumlah Kader KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Riza Patria: Caleg dengan Suara Kecil
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 November 2024