Kejagung Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka Pekan Depan

Penghitungan sementara kerugian negara dari kasus bansos Sumut sebesar Rp 2,2 miliar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Nov 2015, 05:45 WIB
Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan Evy Susanti (ketiga kiri) jelang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gatot dan Evy memberi kesaksian terkait kasus Dana Bansos Pemprov Sumut (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) 2012-2013, pekan depan.

"Mungkin minggu depan diperiksa," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam 2 November 2015.

Selain Gatot Pujo, sambung Arminsyah, penyidik juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagoi tersangka. Dia diduga kuat berperan meloloskan data-data para penerima hibah yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelas Arminsyah.

Ia melanjutkan, penghitungan sementara kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 2,2 miliar.

Gatot Pujo saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan juga dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Karena itu, imbuh Arminsyah, kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot Pujo nantinya.

"Mungkin nanti dalam pemeriksaan tersangka akan berkordinasi. Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. Tentunya kami minta izin ke KPK," pungkas Jampidsus Arminsyah. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya