Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan program layanan izin investasi izin konstruksi. Terobosan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor yang berlokasi di kawasan industri.
Oleh karena itu, pertumbuhan investasi kawasan industri menjadi salah satu faktor yang esensial untuk mendukung program layanan tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa izin investasi izin konstruksi merupakan layanan investasi yang merupakan izin khusus kawasan industri yang digunakan untuk memulai kegiatan konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan pelaksanaan konstruksi.
Advertisement
“Jadi kriteria pemohon adalah berlokasi di kawasan industri tertentu sesuai ketentuan BKPM, kemudian diajukan ke administrator Kawasan Industri,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2015).
Franky menambahkan bahwa izin investasi izin kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin investasi 3 jamdan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku.
Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi adalah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.
Izin Investasi Izin Konstruksi akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di Kawasan Industri belum diubah menjadi norma, Izin Investasi Izin Konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk Kawasan Industri yang memenuhi ketentuan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari Gubernur dan Bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi,” paparnya.
Sementara Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai bahwa upaya pemerintah untuk melakukan penyederhanaan layanan investasi akan jauh lebih optimal bila didukung dengan pertumbuhan investasi kawasan industri.
“Realitasnya, pembangunan kawasan industri yang diprakarsai oleh pemerintah sangat kecil kontribusinya terhadap pembangunan kawasan industri secara keseluruhan. Ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya usai acara di BKPM pekan lalu.
Enny menyampaikan bahwa dari kawasan industri yang tersedia saat ini, yang merupakan inisiatif pemerintah hanya 5 persen. Sedangkan 95 persen dibangun oleh swasta.
“Ini sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Padahal kawasan industri adalah infrastruktur paling penting dalam proses industrialisasi,” kata Enny.
Enny mencontohkan Malaysia, yang menempatkan layanan perwakilan one stop service-nya di kawasan industri sehingga investor benar-benar hanya datang ke satu tempat untuk mendapatkan layanan investasi hingga merealisasikannya.
"Demikian juga dengan Vietnam dan Thailand yang sangat agresif memberikan insentif-insentif investasi,” lanjutnya.
Indonesia, menurut Enny dapat mulai bersaing dengan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan pembangunan kawasan industri.
“Mengapa pemerintah? Karena kalau bukan pemerintah tidak ada kepastian terkait harga lahan. Contohnya kawasan industri yang saat ini dibangun oleh swasta, harganya sudah sangat tinggi,” terangnya.
Dari data BKPM investasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam sektor prioritas pariwisata dan kawasan, untuk periode Januari-September 2015 tercatat kenaikan 127,3 persen dari tahun sebelumnya Rp 79,8 triliun menjadi Rp 181,2 triliun.
Sedangkan dari sisi minat investasi tercatat dari 22 Oktober 2015 hingga 2 Oktober 2015 total USD 11 miliar minat investasi di sektor pariwisata dan kawasan. (Yas/Ndw)