Liputan6.com, Jakarta: Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap rekan kerja artis Marcella Zalianty, Agung Setiawan, dengan terdakwa pembalap Ananda Mikola kembali ditunda. Penundaan sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6) siang ini, disebabkan karena salah seorang hakim berhalangan hadir.
Sidang putusan seharusnya digelar 18 Juni silam, tetapi ditunda menjadi hari ini dengan alasan hakim cuti. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ananda Mikola dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ananda dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu penganiayaan, penyekapan, dan penculikan.(BJK/LUC)
Sidang putusan seharusnya digelar 18 Juni silam, tetapi ditunda menjadi hari ini dengan alasan hakim cuti. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ananda Mikola dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ananda dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu penganiayaan, penyekapan, dan penculikan.(BJK/LUC)