Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah perdebatan dan interupsi mewarnai pengesahan rancangan ketetapan dalam Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR 2001. Kendati demikian rantap yang dihasilkan Komisi B, C, dan D telah disahkan, kecuali rantap Komisi A yang kemungkinan akan diputuskan melalui voting atau diundur pengesahannya hingga 2002. Demikian laporan reporter SCTV Indy Rachmawati dari Gedung MPR, Jumat (09/11).
Rantap krusial di Komisi A yang menjadi perdebatan alot adalah soal pemilihan presiden secara langsung. Ada dua pendapat dalam soal ini. Bila tidak ada calon presiden yang mendapatkan suara lima puluh plus satu ada yang berpendapat pemilihan putaran kedua di serahkan kepada MPR. Tetapi ada juga yang menginginkan pemilihan dikembalikan kepada rakyat seperti pemilihan putaran pertama.
Permasalahan lainnya adalah mengenai keanggotaan MPR. Ada anggota fraksi yang menginginkan melibatkan utusan golongan, tetapi ada juga yang berpendapat cukup hanya dua unsur saja, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Bagi yang tidak setuju dengan keterlibatan utusan golongan alasannya karena ke depan menginginkan tidak ada lagi anggota MPR yang diangkat, melainkan harus dipilih rakyat.
Perdebatan lain juga terjadi dalam pembahasan Komisi Konstitusi. Ada yang berpandangan tugas komisi ini nantinya akan tumpah tindih dengan Badan Pekerja MPR. Karena itu, amendemen UUD`45 diserahkan saja ke BP MPR. Tetapi ada juga yang berpikiran sebaliknya, Komisi Konstitusi dipandang perlu dan hanya membahas amendemen tidak sampai final. Tahap akhir amendemen, baru diserahkan ke BP MPR.
Menanggapi kebuntuan yang terjadi di Komisi A, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Riswandha Imawan menilai karena tidak ada kesesuaian antara tataran konsep dengan operasional. Dalam tataran konsep anggota komisi sangat menggebu-gebu ingin terjadi perubahan yang radikal dalam amendemen tersebut. Tetapi di sisi lain, anggota komisi juga terkait dengan kepentingan partai dalam Pemilu 2004. Namun demikian, Riswandha optimistis lobi-lobi di tingkat pimpinan partai politik empat besar pemenang pemilu akan menyelesaikan kebuntuan tersebut.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Rantap krusial di Komisi A yang menjadi perdebatan alot adalah soal pemilihan presiden secara langsung. Ada dua pendapat dalam soal ini. Bila tidak ada calon presiden yang mendapatkan suara lima puluh plus satu ada yang berpendapat pemilihan putaran kedua di serahkan kepada MPR. Tetapi ada juga yang menginginkan pemilihan dikembalikan kepada rakyat seperti pemilihan putaran pertama.
Permasalahan lainnya adalah mengenai keanggotaan MPR. Ada anggota fraksi yang menginginkan melibatkan utusan golongan, tetapi ada juga yang berpendapat cukup hanya dua unsur saja, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Bagi yang tidak setuju dengan keterlibatan utusan golongan alasannya karena ke depan menginginkan tidak ada lagi anggota MPR yang diangkat, melainkan harus dipilih rakyat.
Perdebatan lain juga terjadi dalam pembahasan Komisi Konstitusi. Ada yang berpandangan tugas komisi ini nantinya akan tumpah tindih dengan Badan Pekerja MPR. Karena itu, amendemen UUD`45 diserahkan saja ke BP MPR. Tetapi ada juga yang berpikiran sebaliknya, Komisi Konstitusi dipandang perlu dan hanya membahas amendemen tidak sampai final. Tahap akhir amendemen, baru diserahkan ke BP MPR.
Menanggapi kebuntuan yang terjadi di Komisi A, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Riswandha Imawan menilai karena tidak ada kesesuaian antara tataran konsep dengan operasional. Dalam tataran konsep anggota komisi sangat menggebu-gebu ingin terjadi perubahan yang radikal dalam amendemen tersebut. Tetapi di sisi lain, anggota komisi juga terkait dengan kepentingan partai dalam Pemilu 2004. Namun demikian, Riswandha optimistis lobi-lobi di tingkat pimpinan partai politik empat besar pemenang pemilu akan menyelesaikan kebuntuan tersebut.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)