TKI Hingga Buruh Kena PHK Bisa Dapat KUR

Pada intinya, KUR bakal diberikan bagi siapa saja yang melakukan usaha yang produktif.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Okt 2015, 17:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Pemerintah mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperluas cakupan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pada intinya, KUR bakal diberikan bagi siapa saja yang melakukan usaha yang produktif.

Pemerintah baru saja membacakan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satunya adalah membahsa mengenai penyaluran KUR. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam paket yang baru ini, KUR bakal diperluas cakupannya.

"KUR ada perluasannya, kini KUR diberikan pada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan produktif," tutur Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dikatakan Darmin, selain itu, KUR juga bakal diberikan pada calon tenaga kerja yang akan mengais rezeki di luar negeri. Dikatakan Darmin, KUR untuk para tenaga kerja ini adalah untuk keluarga yang di tanah air.

"Bagaimanapun dia butuh biaya bulanan awal buat keluarga yang ditinggal, yang pasti dia biosa bayar cicilan, kemudian bisa diberikan pada anggota keluarga buruh atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif," katanya.

Tak hanya itu, penyaluran kredit ini juga bisa diberikan untuk TKIyang sudah pernah bekerjadi luar negeri. "Bisa juga diberikan pad buruh yang kena PHK kemudian buka usaha," tutupnya. (Yas/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya