Peradi-Asosiasi Advokat Australia Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis

Presiden IBA David W Rivkin menyambut hangat kehadiran Peradi dan berjanji akan mengunjungi Indonesia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Okt 2015, 03:17 WIB
Seorang calon peserta melakukan pendaftaran ujian profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) gelombang kedua di di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Law Council of Australia atau Asosiasi Advokat Australia, menjalin kerja sama bantuan hukum gratis. Kerja sama itu dilakukan untuk memenuhi hak-hak warga yang tidak mampu dalam mencari keadilan.

"Kita akan tindak lanjuti semua rencana kerja sama itu dalam waktu dekat, sehingga bisa terwujud. Karena ini merupakan wujud pengakuan dunia internasional kepada advokat Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Peradi kubu Fauzie Hasibuan, Thomas E Tampubolon, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2015).

Law Council of Australia yang diketuai Duncan McConnel dan Japan Federation Bar Association yang diwakili Profesor Kimitoshi Yabuki yang juga pejabat Internasional Baar Asociation (IBA) ini, sepakat menjalin kerja sama dengan Peradi dalam berbagai bidang. Di antaranya, access to justice dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu tanpa dipungut biaya apapun atau pro bono.

Kerja sama itu digelar di pagelaran konfrensi tahunan (Annual conference) advokat yang berlangsung di Wina, Austria. Perhelatan yang berlangsung pada 4-9 Oktober di Austria Center Vienna itu diikuti lebih dari 6 ribu peserta organisasi advokat dan advokat dari seluruh dunia.

Presiden IBA David W Rivkin menyambut hangat kehadiran Peradi dan berjanji akan mengunjungi Indonesia, untuk bertemu dengan pengurus Peradi sebelum berakhir jabatannya.

Dalam kesempatan itu Thomas menegaskan, Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, yang diundang untuk mengikuti pertemuan organisasi advokat internasional ini.

Organisasi advokat internasional itu, kata dia, hanya mengakui Peradi di bawah kepengurusan Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon sebagai organisasi advokat di Indonesia.

Tomas menambahkan, dalam organisasi advokat internasional itu Peradi mempunyai hak 10 suara untuk ikut memutuskan berbagai resolusi yang dikeluarkan. Seperti, mendukung penerapan prinsip dasar peran advokat dalam menjalankan profesinya. Hal itu sejalan dengan resolusi PBB yang menghormati hak asasi klien, untuk mendapatkan pelayanan hukum yang harusnya diterimanya.

"Jadi kita terlibat aktif dalam berbagai pengambilan keputusan IBA," kata Thomas. (Rmn/Dan)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya