Jokowi Pertimbangkan Usulan SP3 untuk Kasus Bambang Widjojanto

Para akademisi itu meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka BW.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Okt 2015, 18:21 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan panen raya padi di Desa Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Kementerian Pertanian)

Liputan6.com, Sukoharjo - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mempertimbangkan adanya usulan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2015).

Presiden juga menegaskan akan sangat mempertimbangkan masukan itu.

Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.

Para akademisi itu meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Rencananya, akademisi lintas kampus itu akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.

Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan, pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.

Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, 'bola panas' ada di tangan Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.

Bivitri membeberkan, hingga Jumat 2 Oktober kemarin, sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.

Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. (Ant/Ado/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya