Diangkat Jadi PNS, Ribuan Bidan Menangis Haru

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bidan honorer untuk diangkat menjadi PNS.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Sep 2015, 06:25 WIB
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bidan honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Wajah lelah seketika pecah menjadi tangis bahagia setelah koordinator aksi unjuk rasa ribuan bidan, mengumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memenuhi permintaan bidan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (29/9/2015), kesepakatan dicapai setelah perwakilan bidan melakukan pertemuan dengan Menteri Yuddy Chrisnandi di Istana Negara.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bidan honorer untuk diangkat menjadi PNS, di antaranya bidan yang telah memiliki surat keterangan dari Kementerian Kesehatan dan telah mengabdi sebagai bidan di desa dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Aksi sekitar 16 ribu bidan berlangsung pada Senin 28 September dan membuat arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Harmoni, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan penjang karena bersamaan jam pulang kerja karyawan.

Unjuk rasa bidan yang sempat berlangsung di Gedung DPR ini bahkan menutup sejumlah ruas jalan hingga menyebakan pengalihan arus lalu lintas. (Dan/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya