Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan lewat Facebook dengan melibatkan 8 warga negara asing di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Pelaku menjanjikan korban uang sebesar Rp 66 M (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Delapan WNA berhasil diringkus karena melakukan penipuan lewat facebook dengan modus stempel United Nations. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan lewat Facebook dengan melibatkan 8 warga negara asing di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Pelaku menjanjikan korban uang sebesar Rp 66 M (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Delapan WNA berhasil diringkus karena melakukan penipuan lewat internet. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Delapan WNA berhasil diringkus karena melakukan penipuan lewat internet. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan lewat Facebook dengan melibatkan 8 warga negara asing di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015). Pelaku menjanjikan korban uang sebesar Rp 66 M (Liputan6.com/Gempur M Surya)