Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin dituntut empat tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/6) siang. Jaksa Zet Adung Tallo menyatakan, Ranendra terbukti menyelewengkan dana PT RNI sekitar Rp 4,6 miliar. Padahal dana itu dialokasikan bagi pendistribusian gula pasir ekspor PT RNI dan Bulog.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ranendra membayar uang pengganti sebesar Rp 179,5 juta, dan denda Rp 200 juta. Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 4,5 miliar dari jumlah dana yang diselewengkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ranendra selalu menyebutkan adanya aliran dana dari PT RNI ke Mega Centre sebesar Rp 500 juta semasa pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Menurut Ranendra, hal itu adalah perintah lisan Direktur Utama PT RNI, Rama Prihandana. Namun pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terus membantah tuduhan itu.(TES)
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ranendra membayar uang pengganti sebesar Rp 179,5 juta, dan denda Rp 200 juta. Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 4,5 miliar dari jumlah dana yang diselewengkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ranendra selalu menyebutkan adanya aliran dana dari PT RNI ke Mega Centre sebesar Rp 500 juta semasa pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Menurut Ranendra, hal itu adalah perintah lisan Direktur Utama PT RNI, Rama Prihandana. Namun pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terus membantah tuduhan itu.(TES)