Liputan6.com, Bogor - Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang ingin mempidana pecandu narkoba, ternyata tidak didukung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, pernyataan Buwas itu masih sebatas wacana. Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah, dan arahan presiden terkait pecandu narkoba.
"Kalau di Kementerian Sosial itu berjalan sesuai undang-undang dan arahan presiden. Jadi undang-undangnya menyebutkan, kalau penyalahgunaan itu direhabilitasi," kata Khofifah saat ditemui di Jambore Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 September 2015.
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Rehabilitasi sosial juga yang dilakukan panti-panti dan IPWL. Jadi Kementerian Sosial itu melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah diputuskan," ucap dia.
Belum lama ini, Kepala BNN yang baru Komjen Budi Waseso mengeluarkan pernyataan jika pecandu atau pemakai narkoba harus dipidanakan. Usulan ini dalam upaya perang terhadap narkoba. (Sun/Ron)
Mensos Khofifah: Rehabilitasi Pemakai Narkoba Sesuai UU
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kemensos.
diperbarui 11 Sep 2015, 07:32 WIBKhofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tekad Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir ke PAN
Ingin Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW? Ini Amalannya dari KH Quraish Shihab
Gaya Hidup Sederhana Putri Aiko dari Jepang Jadi Sorotan, Setia Pakai Tumbler Rp80 Ribuan Sejak SMP
Badan Geologi Ungkap Penyebab Gerakan di Gunung Halu, Ada Kesalahan Manusia
4 Hal yang Ditanyakan di Padang Mahsyar setelah Kiamat, Sudah Siapkah Kita?
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Kondisi Korban Begal di Bogor Belum Stabil, Keluarga Dorong Polisi Tangkap Pelaku
Mengenal 7 Pemain Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Bawa Kejayaan ke San Siro
Profil Shin Jae Won, Anak Pelatih Timnas STY yang Dukung Indonesia
Kasus Brigadir RAT Bunuh Diri, Kompolnas Dorong Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 28 April 2024
Simpel dan Berguna, Undangan Pernikahan Ditempel ke Produk Bumbu Instan