Kapolri Persilakan Buwas Revisi UU Narkotika, Asalkan...

Kapolri mengatakan pemerintah dan DPR tentu mempunyai landasan dalam setiap membuat UU.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2015, 15:06 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti (kiri) berjabat tangan dengan Komjen Pol Budi Waseso (kedua kiri) ditemani Komjen Pol Anang Iskandar usai upacara serah-terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso berencana menghapus pasal rehabilitasi narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menanggapi rencana tersebut.

Menurut dia, perubahan regulasi rehabilitasi yang tertuang dalam UU Narkotika merupakan kebijakan nasional.

"Regulasi merupakan kebijakan nasional. Ya silakan saja kalau memang semua kebijakan nasional ini mau diubah. Asal ada persetujuan rakyat. Rakyat ini DPR," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dia mengatakan pemerintah dan DPR tentu mempunyai landasan dalam setiap membuat UU. Termasuk jika regulasi tersebut harus diubah.

"Pemerintah dan DPR kan pasti ada naskah akademiknya. Kenapa harus diubah, pasti ada alasan-alasannya. Sehingga argumentasi yang tepat yang diuji‎," sambung Badrodin.

Buwas, saat ditemui usai sertijab Kabareskrim, menuturkan rencana perubahan UU Narkotika itu selaras dengan cita-cita pemerintah untuk memerangi narkoba. Dia ingin penanganan terhadap narkoba lebih efektif dan efisien.

"Jadi gini, nanti kita evaluasi secara keseluruhan. Artinya gini, presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba. Berarti kita harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien. Jadi ini harus dievaluasi, sehingga program pemerintah bisa terlaksana," tutur Buwas.

Dia menambahkan revisi UU merupakan hal yang lumrah dalam menyempurnakan aturan. "UU itu kan bisa diubah, buatan manusia juga. Artinya di kala evaluasi ada hal-hal yang perlu kita tambahi, ya kita sempurnakan."

Kendati begitu, dia menyatakan revisi UU Narkotika bukan merupakan prioritas saat resmi menjabat sebagai Kepala BNN. Rencananya, dia baru resmi dilantik sebagai Kepala BNN‎ pada Selasa 8 September 2015.

"Nanti, saya belum bisa tahu mana yang belum prioritas, karena saya belum resmi tugas di BNN ya. Saya akan melihat dulu petanya bagaimana. Mana yang dilanjutkan. Karena kan saya berpedoman pada perintah presiden," ucap Buwas.

"(Revisi UU rehabilitasi) bukan prioritas. Prioritas saya tetap pencegahan dan penegakan hukum atas kejahatan narkotika," tambah dia.

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menyatakan siap menemui DPR jika ‎aturan mengenai rehabilitasi narkoba perlu diubah. "Kalau memang perlu diubah. Kalau memang kita harus melihat dan mempelajari dan dievaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan sosial narkoba," pungkas Buwas. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya