'Tebus' Harta Sitaan, Eks Napi Kasus Cek Pelawat Datangi KPK

Agus mengungkapkan, harta dalam bentuk sebuah apartemen yang disita KPK pada saat itu harganya sekitar Rp 400 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2015, 14:13 WIB
Agus Condro (kanan) dan Williem Max Tutuarima usai divonis dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tipikor.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Agus Condro menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bermaksud mengurus hartanya yang pernah disita lembaga antikorupsi tersebut.

Mengenakan kemeja batik hitam, mantan politisi PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci harta apa saja yang telah disita KPK dalam perkara yang membawanya ke penjara pada 2011.

"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tuker dengan duit," ujar Agus Condro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Bahkan, dia tidak mau lagi mengungkit perkara yang juga telah menjerat sejumlah pihak, seperti mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, politisi senior PDIP Panda Nababan, dan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun Nunun Nurbaeti.

"Sudah, sudah 5 tahun," kata pria yang dianggap sebagai whistle blower atau peniup peluit kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ini.

Agus mengungkapkan harta dalam bentuk sebuah apartemen yang disita KPK pada saat itu harganya tidak terlalu mahal. "Paling murah Rp 400 jutaan. Cuma itu doang," pungkas Agus.

Sebelumnya, Agus Condro adalah terpidana 1 tahun 3 bulan penjara perkara suap cek pelawat setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dia mendapat perlakuan khusus karena menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang melaporkan kejahatan yang dia lakukan. Pengakuannya menyeret kasus korupsi lain yang melibatkan 20-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. (Rmn/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya