Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang akan maju pada pilkada Desember mendatang terancam pidana 9 bulan penjara setelah tertangkap membagikan hadiah mesin cuci kepada warga. Pembagian mesin cuci bersama setrika, kipas angin, dan magic jar itu dilakukan dalam rapat terbatas oleh tim pemenangan Ridwan-Rohidin di Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Wakil ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan, perbuatan paslon yang ditemukan Panwascam Muara Bangkahulu itu diduga melanggar Pasal 73 undang-undang nomor 1 dan 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab barang yang dibagikan buka termasuk alat peraga dan bahan kampanye.
Dalam pelaksanannya, pengundian hadiah dilakukan dengan cara mengumpulkan kupon bergambar pasangan calon dan terdapat nomor urut pasangan calon dimasukkan dalam kotak bergambar foto pasangan berukuran 40x30 cm. "Kita lakukan kajian, ada kemungkinan merupakan perbuatan pidana yang melanggar pasal 149 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan badan selama 9 bulan penjara," kata Sugiharto di Bengkulu, Selasa (1/9/2015).
Panwaslu Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakumdu) Kota Bengkulu untuk membahas sanksi yang akan diberikan serta akan melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melalui KPU Kota Bengkulu. Langkah ini sesuai dengan mekanisme penanganan kasus pelanggaran dalam masa kampanye pilkada.
Dikonfirmasi, Sekretaris tim pemenangan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, Usin Abdisyahputra Sembiring menyangkal jika mereka melakukan pelanggaran. Alasannya, hadiah yang dibagikan setelah waktu kampanye rapat terbatas berakhir. Pembagian hadiah juga dilakukan melalui pengundian nama peserta rapat terbatas berdasarkan undangan yang mereka bawa.
Dia mengatakan barang yang dibagikan itu sumbangan dari sponsor dan dibagikan setelah waktu kampanye rapat terbatas usai. "Jadi kampanyenya sudah ditutup baru kami bagikan hadiah sponsor itu," kata Usin. (Hmb/Mut)
Calon Gubernur Terancam Bui Gara-Gara Mesin Cuci
Panitia pengawas menemukan tim pemenangan membagi mesin cuci, kipas angin, dan setrika kepada warga.
diperbarui 01 Sep 2015, 15:26 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Ini Bakal Ambil Nomor Punggung Toni Kroos di Real Madrid Usai Umumkan Pensiun
Tidak Ada Apel Pagi di Hari Terakhir Kerja, Sekda Depok Tak Diizinkan Pamitan dengan ASN?
4 Resep Makaroni Telur untuk Jualan, Disukai Anak-Anak
Ini Fitur Tambahan pada All new Honda BeAT selain Keyless
Bursa Naikkan Biaya Delisting, untuk Apa?
Laporan WHO: Industri Tembakau Bidik Anak-anak Lewat Vape
Kronologi Polisi Geledah Rumah Ibu Muda Pelaku Pelecehan Seksual Anaknya Sendiri di Tangsel
6 Potret Perdana Tukul Arwana Tampil di Layar Kaca Usai Sakit, Banjir Doa
Kerap Tertunda, Miliarder Jepang Yusaku Maezawa Batalkan Misi ke Bulan dengan SpaceX
Kementerian ESDM Ajukan Rp 88,36 Triliun Subsidi Listrik di 2025, Siapa Saja Penerimanya?
Naturalisasi Disetujui Komisi X dan III DPR RI, Calvin Verdonk Berpeluang Bela Timnas Indonesia Lawan Filipina
5 Pernyataan Menteri Basuki Usai Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Beberkan Tugas dari Jokowi