Pansel KPK: Pasti Kami Tak Pilih Capim Berstatus Tersangka

Pansel mengakui capim KPK membenarkan bahwa satu capim memang telah berstatus tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Agu 2015, 17:13 WIB
Ketua Pansel Destri Damayanti memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015). Pansel akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melihat rekam jejak Capim KPK yang lulus tahap III. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari 48 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah berstatus tersangka. Hal ini diketahui setelah Bareskrim Polri menelusuri rekam jejak terhadap 48 capim yang diminta langsung oleh Panitia Seleksi.

Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Betti Alisjahbana membenarkan bahwa satu capim memang telah berstatus tersangka.

"Iya betul, katanya begitu. Karena setelah ada penelusuran rekam jejak kami baru tahu," kata Betti saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Betty mengungkapkan, capim yang bermasalah kasus hukum itu saat ini juga telah masuk ke dalam 19 capim yang telah diseleksi. Namun, ia menegaskan Pansel tidak akan memilih capim bermasalah itu menjadi pimpinan KPK.

"Kami sudah pasti tidak akan pilih nama itu," tegas Betty.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, dari 48 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditelusuri rekam jejaknya, satu di antaranya telah berstatus tersangka.

"Dari 48, yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Siapa capim tersebut? Budi enggan menyebutkan namanya. Begitu juga kasus yang menjeratnya. Budi hanya mengatakan, tidak tahu apakah satu capim yang berstatus tersangka itu lolos seleksi tahap selanjutnya atau tidak. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya