Pembatalan 7 Mega Proyek Harusnya Jadi Kado HUT ke-70 DPR

Dengan membatalkan 7 mega proyek tersebut, rakyat akan memberi apresiasi bagi anggota DPR.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Agu 2015, 15:21 WIB
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - DPR memperingati hari jadi ke-70, Jumat (28/8/2015). Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyampaikan anggota DPR sepantasnya tidak merayakan hari jadinya dengan kemewahan, melainkan dengan memberi hadiah bagi rakyat berupa pembatalan 7 mega proyek.

"Mungkin hadiah yang baik adalah membatalkan mega proyek itu. Itu barangkali akan bermakna. Saat rakyat sedang begini, kok bangun gedung mega proyek sampai Rp 2 triliun lebih. Mungkin sense of crisis-nya harus dibangun. Sehingga lebih baik ditunda dulu lah," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Dengan membatalkan 7 mega proyek tersebut, Agung menilai rakyat akan memberi apresiasi bagi anggota DPR.

"Dengan membatalkan itu akan lebih baik, akan lebih diapresiasi oleh rakyat, sebagai wakil rakyat yang menjalankan amanah konstitusi sesuai UUD 1945. Tapi harus perilakunya mencerminkan aspirasi rakyat," tutur dia.

Agung Laksono juga meminta agar DPR bisa memanfaatkan momentum peringatan hari jadi dengan mempercepat proses legislasi dan memproduksi Undang-Undang yang berguna bagi masyarakat.

"Saat bangsa kita sedang mengalami keprihatinan, maka sebetulnya yang baik bukan diwarnai dengan seremonial, pesta, makan-makan. Tapi mungkin lebih kepada bagaimana mempercepat proses legislasi, bagaimana menguatkan proses legislasi, membuat UU yang baik," tandas mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Mega proyek DPR terdiri dari 7 proyek, yaitu pembangunan gedung baru untuk ruang kerja anggota, pembangunan alun-alun demokrasi, pembangunan museum dan perpustakaan, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.

Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 2,7 triliun, yang akan dibiayai secara multiyears atau tahun jamak. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya