32 Kabupaten/Kota Dapat Hibah Barang Negara Rp 141,7 Miliar

Barang dihibahkan tersebut mulai dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hingga instalasi pengolahan sampah.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Agu 2015, 16:30 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 32 pemerintah kabupaten dan kota. Aset senilai Rp 141,7 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut antara lain rumah susun sederhana sewa (rusunawa), instalasi pengolahan sampah instalasi pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin serta prasarana dan sarana dasar ruang terbuka hijau (RTH).

"Dengan diserahkannya aset BMN kepada pemerintah kebupaten kota ini diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan, hibah merupakan bentuk mengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan pusat atau daerah serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.

Untuk di sektor pengembangan air minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten antara Kulonprogo, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Lubuk Linggau.

Untuk sektor pengembangan penyehatan lingkungan permukiman (PPLP), aset senilai Rp 38,2 miliar dihibahkan kepada 7 kabupaten atau kota antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pinrang, Kota Subulussalam, Kota Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Sabang.

Di sektor pengembangan kawasan permukiman, asetnya senilai Rp 29,5 miliar berupa rusunawa yang dihibahkan kepada pemerintah Kabupaten Jepara dan Kota Kupang, dan jalan desa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Blora.

Dan terakhir, di sektor penataan bangunan dan lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp 23,8 miliar kepada 10 kota atau kabupaten antara lain, Kabupaten Bintan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Pariaman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Andreas Suhono berharap dihibahkannya BMN bidang infrastruktur permukiman ini, pemerintah kabupaten atau kota menjalankan kewajibannya untuk mencatat BMN tersebut sebagai aset barang milik daerah (BMD) serta memelihara dan mengoperasikan barang hibah tersebut, termasuk melakukan perawatan dengan biaya APBD serta dana dari masyarakat.

"Kita bersama-sama menjaga dan memelihara aset yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat," tandas Andreas. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya