Polisi: Kartel Garam, Unichem Beri 'Pelicin' Kemenperin-Kemendag

Dengan timbal balik, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat rekomendasi tambah kuota impor garam dan Kemendag mengeluar SPI.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Agu 2015, 02:51 WIB
(Foto: M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Keterangan tersangka Lusiana kepada penyidik Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, terkait suap kuota garam impor di internal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjadi alasan Satgas Kartel Garam kembali menyasar ke Jawa Timur dan menggeledah PT Unichem Candi Indonesia. Pada 11 Agustus 2015, Satgas juga sudah menggeledah kantor PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) milik Lusiana.

"Lusi ini mengatakan latar belakangnya memberi uang ke Partogi (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), karena kuota impor garamnya dipangkas oleh Kementerian Perindustrian untuk diberikan kepada PT Unichem. Agar kuota impor garam Unichem bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, yang juga bertindak sebagai Koordinator Satgas Kartel Garam di kantor PT Unichem Candi Indonesia, Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/8/2015).

Krishna menerangkan, kuota impor garam telah diatur Kementerian Koordinasi Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yaitu 397 ribu ton per tahun untuk 2015. Berdasarkan rumus perhitungan Asosiasi Impor Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kuota untuk PT Unichem adalah 27.500 ton.

"Dia (Unichem) merasa tidak cukup kalau hanya segitu. Dalam surat permohonan penambahan kuota impor yang Satgas sita dari kantor Kemenperin, alasan keberatannya karena dia sudah investasi Rp 500 miliar untuk produksi garam," kata Krishna.

Hal itulah yang diduga menjadi pemicu Unichem mengguyur uang-uang pelicin ke kementerian terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Dengan timbal balik, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat rekomendasi tambah kuota impor garam dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) nya.

"Agar jumlah kuota impor Unichem bertambah, dan total kuota impor garam sesuai aturan Kementerian Koordinasi Perekonomian yaitu 397 ribu ton, maka perusahaan impotir garam yang lain dipangkas kuotanya sekitar 5% untuk diberikan ke Unichem," jelas Krishna.

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan kepada penyidik mengaku, uang US$ 20 ribu yang disita polisi dari saku celana stafnya, Ronald, merupakan uang 'pelicin' dari PT Unichem yang diberikan pada saat acara pengukuhan kepengurusan AIPGI di Hotel Pullman pada Febuari lalu.

"Dari pengakuan Partogi itu kita selidiki terkait permainan kuota garam melibatkan beberapa perusahaan Tujuh Samurai, yang disebut Bu Susi (Menteri Kelautan Perikanan)," jelas dia.

Anehnya, kata Krishna, surat rekomendasi yang biasanya diproses 5 hari oleh Ditjen IKTA Kemenperin, bisa didapat PT Unichem hanya dalam sehari.

"Jadi ada 2 surat permohonan rekomendasi kuota impor dari PT Unichem dengan nomor surat sama, tetapi jumlah kuota yang diajukan berbeda kepada Ditjen IKTA Kemenperin. Yang satu 60 ribu ton per tahun dan satu lagi 82.500 ton per tahun," jelas Krishna.

Sita Dokumen Impor dan Keuangan

Hampir 8 jam anggota Satgas Kartel Garam menggeledah perusahaan importir garam PT Unichem Candi Indonesia. Satgas menyita 2 kardus dokumen terkait importasi garam dan keuangan perusahaan, serta menyita sebuah CPU.

Dari pantauan Liputan6.com, beberapa pegawai Unichem terus mengamati gerak-gerik anggota Satgas yang sedang memeriksa dokumen-dokumen impor garam. Seorang karyawan pun beberapa kali membidik kegiatan Satgas dengan kamera ponselnya secara diam-diam.

"Kami akan analisa dokumen-dokumen ini untuk melihat ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak," kata Krishna saat menggeledah.

Krishna menjelaskan, ada 2 hal yang melandasi Satgas menggeledah Unichem. Pertama terkait kicauan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan yang mengaku menerima aliran dana US$ 20 ribu dari petinggi Unichem.

Kedua, terkait keterangan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Lusiana yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Partogi. Lusiana diduga memperjuangkan hak kuota impor garamnya yang terancam dipangkas Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk diberikan ke Unichem.

"Temuan Satgas saat menggeledah kantor Kemenperin, ada 2 surat permohonan dengan nomor surat yang sama tidak kami temukan saat penggeledahan tadi, karena orang yang berwenang memegangnya namanya Rahardjo tidak ada. Jadi fokus tim membuktikan apakan keterangan tersangka Partogi dan Lusi bisa dibuktikan," tutup Krishna.

Satgas Kartel Garam Polda Metro Jaya menggeledah kantor PT Unichem Candi Indonesia di Jalan Raya Candi, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 26 Agustus siang, sekitar pukul 11.50 WIB.

Unichem merupakan perusahaan importir garam terbesar di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Importir Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti selaku koordinator Satgas Kartel Garam memimpin langsung penggeledahan ini. (Rmn/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya