Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan ojek online kembali mengundang kontroversi setelah adanya rekrutmen besar-besaran beberapa waktu lalu di Jakarta. Dorongan untuk merevisi undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun menguat.
Terkait hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku saat ini masih meramu payung hukum untuk para ojek. Pria yang karib disapa Ahok itu mengaku mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
"Pak Wapres bilang mau revisi undang-undang," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Sejauh ini, kata Ahok, kehadiran ojek cukup membantu masyarakat. Tidak hanya bagi penumpang, tapi ada pula penghasilan tambahan bagi pengemudi ojek yang tak jarang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan.
"Banyak orang butuh cari duit, karena di-PHK. Saya kenal banyak orang kalau di-PHK, jadi apa, ngojek," lanjut Ahok.
Untuk saat ini, mantan Bupati Belitung Timur itu masih membiarkan ojek beroperasi di Jakarta. Dia yakin, saat bus lengkap, ojek akan punya segmen sendiri.
"Itu solusi, karena jujur aja ojek itu kerjaan tambahan yang baik. Kalau bus kita tambah banyak, otomatis ojek akan tersegmentasi sendiri. Ya tutup sebelah matalah, kalau Go-Jek saya dukung," pungkas Ahok.
Beberapa waktu lalu, Ahok sempat mengutarakan keberatannya untuk mengubah undang-undang melegalkan transportasi berbasis sepeda motor, seperti ojek sebagai angkutan umum. Dia mengaku lebih memilih meningkatkan pelayanan bus di Jakarta.
"Enggak. Prinsip kita, begitu bus sudah cukup, maka banyak wilayah di DKI terutama bagian tengah nanti motor enggak bisa masuk," ucap Ahok pada 3 Agustus 2015. (Ndy/Sss)
Advertisement