Konvoi Moge Dikawal Polisi, Bukan Berarti Bisa Arogan

Meskipun sedang dikawal, bukan berarti para peserta konvoi bisa bertindak semaunya.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 17 Agu 2015, 13:24 WIB
Komunitas Moge di Bali (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penghadangan konvoi motor gede (moge) oleh Elanto Wijoyo sukses menyedot perhatian publik. Aksi itu ia lakukan untuk menegur dan meminta para pengendara menaati peraturan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan konvoi kendaraan itu ada dua, dikawal polisi atau tidak. Meskipun sedang dikawal, bukan berarti para peserta konvoi bisa bertindak semaunya.

"Konvoi dengan pengawalan polisi bukan memberikan hak ekslusif untuk bertindak arogansi dan semena-mena di jalan," tegas dia.

Jusri yang juga pengendara moge menekankan pentingnya para anggota konvoi kendaran untuk menomorsatukan aspek kenyamanan. Bukan cuma untuk diri sendiri tapi juga pengguna jalan lain.

Untuk itu, berkaca dari kasus pencegatan konvoi moge oleh pesepeda di perempatan Condong Catur, Yogyakarta pada Sabtu (15/8) lalu, ia mengatakan pentingnya komunikasi antar semua pihak, baik peserta konvoi maupun petugas polisi.

"Pemahaman fungsi pengawalan dan konvoi harus dipahami (petugas dan peserta konvoi). Kuncinya adalah komunikasi," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kendaraan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Dijelaskan, pengguna jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Turut dijelaskan, pada pasal 59 `kepentingan tertentu`pada butir (g) adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.


(gst/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya