Jaksa Agung Siap Jalani Putusan MA Terkait Yayasan Soeharto

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Agung atas tergugat Soeharto dan Yayasan Supersemar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Agu 2015, 19:25 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Supersemar yang merupakan yayasan milik Presiden ke-2 RI Soeharto oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," ucap Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Prasetyo kembali menegaskan semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dilaksanakan eksekusi. Namun apakah proses hukum akan dilakukan dalam waktu sebulan setelah putusan dikeluarkan, pihaknya masih belum bisa menentukan.

"Ya tidak bisa dikatakan begitulah. Kan tergantung faktor kesulitannya. Semakin tinggi kesulitannya, semakin lama," jelas Jaksa Agung.

Sebelum memutuskan untuk melaksanakan eksekusi, menurut Prasetyo, kejaksaan harus mencermati dan menganalisa mengenai aset-aset dan objek yang akan dieksekusi.

"Kalau itu berkaitan dengan pidana, akan dieksekusi. Kalau keputusan sudah inkracht harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset," ujar Prasetyo.

MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I yaitu mantan Presiden RI HM Soeharto dan tergugat II yaitu Yayasan Supersemar. Namun dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.

Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dolar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,389 triliun. (Ans/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya