Mengurai Soal Tata Edar dan Kuota Layar Film Nasional

Seperti apa sesungguhnya persoalan tata edar dan kuota layar bagi film nasional?

oleh Ade IrwansyahDiterbitkan 09 Agustus 2015, 12:30 WIB
Mengurai Soal Tata Edar dan Kuota Layar Film Nasional

Liputan6.com, Jakarta Masih dalam suasana Idul Fitri, acara yang digelar Senin (3/8/2015) pekan lalu itu diberi nama "Halal Bihalal Media dengan Jajaran Direksi Cinema 21." Namun, kata seorang wartawan senior yang biasa meliput film, setelah bertahun-tahun baru kali ini rasanya pemilik jaringan bioskop Cinema 21 itu mengadakan acara halal bihalal.

Jadi, sebetulnya, tentu ada agenda yang ingin disampaikan pihak jaringan bioskop terbesar di Indonesia itu pada media. Apalagi sampai jajaran direksinya pun hadir.

Yang hadir adalah CEO Cinema 21 Hans Gunadi, beserta dua direktur Tri Rudy Anitio dan Jimmy Heryanto, plus Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng.

Agenda pembicaraan antara wartawan dengan direksi Cinema 21 tentu saja persoalan yang tengah jadi polemik hari-hari ini di kalangan pelaku industri film nasional, yakni perihal tata edar dan kuota layar bioskop untuk film nasional.

Tulisan ini hendak mengurai persoalan tersebut dari hulu sampai ke hilirnya. Bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mendudukkan masalah pada proporsinya hingga berimbang.

Polemik tata edar dan kuota layar berpangkal pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Di pasal 32 UU tersebut, dikatakan pelaku usaha pertunjukan film, yakni eksebitor atau pihak bioskop, wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama enam bulan berturut-turut.

Di pasal 34 dikatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud di pasal 32 diatur dalam peraturan menteri.

Apa saja adegan yang patut dikenang di film superhero Ant-Man?

Nah, tepat di libur Lebaran kemarin rilis empat film nasional, Comic 8: Casino Kings-Part 1 (Falcon Pictures), Surga yang Tak Dirindukan (MD Pictures), Lamaran (Rapi Films) dan Mencari Hilal (MVP Pictures & Mizan Films). Selain empat film tersebut, rilis pula film musim panas Hollywood, Ant-Man (Disney-Marvel Studio/di Indonesia hak edarnya oleh PT Omega Film).

Lanjut Baca:

Ant-Man kemudian langsung dapat jatah layar paling banyak. Film itu dianggap yang bikin film Lebaran macam Mencari Hilal tergusur dari bioskop. Baca juga: [PP Tak Kunjung Ada, Industri Film Nasional Terancam Punah](2281119 "") Dari sini kemudian Firman Bintang, seorang produser film yang juga mengetuai organisasi bernama PPFI (Persatuan Produser Film Indonesia) berkoar-koar kalau pihak bioskop telah bersikap tak adil pada film nasional. Ia menyebut angka 500 layar yang diberikan untuk Ant-Man. (Angka itu dibantah pihak Cinema 21. Catherine Keng mengatakan Ant-Man dapat jatah 242 layar.) Baca juga: [Kisruh Tata Edar Bikin Film Nasional Merugi](2281176 "") Sambil mengatakan tata edar yang tak adil itu, Firman mendesak pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaan tata edar film nasional dengan film impor sebagaimana amanat UU perfilman tahun 2009. Dari situ sebenarnya semua persoalan ini. Solusinya sederhana saja. Pemerintah tinggal membuat peraturan menteri sesuai amanat undang-undang. Namun, mengatasi persoalan tata edar ini tak sesederhana dengan membuat peraturan menteri. Ada alasannya kenapa jajaran direksi Cinema 21 perlu menjelaskan persoalan tata edar film di bioskop kepada wartawan dalam momen yang mereka sebut halal bihalal. Kita semua tahu, bioskop hidup dari penonton. Tanpa penonton, bioskop bisa gulung tikar. Apa mau dikata, film yang paling banyak ditonton saat ini adalah film impor, terutama dari Hollywood. Kita masih ingat, kisruh pajak film impor yang terjadi 2011 silam saat selama enam bulan film studio besar Hollywood tak bisa edar di sini, bioskop sepi pengunjung. Pengalaman buruk itu tampaknya tak mau lagi dialami pemilik bioskop. Untuk mengerti persoalan lebih mendalam soal tata edar, ada baiknya menengok sejarah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya