Liputan6.com, Jakarta Masih dalam suasana Idul Fitri, acara yang digelar Senin (3/8/2015) pekan lalu itu diberi nama "Halal Bihalal Media dengan Jajaran Direksi Cinema 21." Namun, kata seorang wartawan senior yang biasa meliput film, setelah bertahun-tahun baru kali ini rasanya pemilik jaringan bioskop Cinema 21 itu mengadakan acara halal bihalal.
Jadi, sebetulnya, tentu ada agenda yang ingin disampaikan pihak jaringan bioskop terbesar di Indonesia itu pada media. Apalagi sampai jajaran direksinya pun hadir.
Advertisement
Yang hadir adalah CEO Cinema 21 Hans Gunadi, beserta dua direktur Tri Rudy Anitio dan Jimmy Heryanto, plus Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng.
Agenda pembicaraan antara wartawan dengan direksi Cinema 21 tentu saja persoalan yang tengah jadi polemik hari-hari ini di kalangan pelaku industri film nasional, yakni perihal tata edar dan kuota layar bioskop untuk film nasional.
Tulisan ini hendak mengurai persoalan tersebut dari hulu sampai ke hilirnya. Bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mendudukkan masalah pada proporsinya hingga berimbang.
Polemik tata edar dan kuota layar berpangkal pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Di pasal 32 UU tersebut, dikatakan pelaku usaha pertunjukan film, yakni eksebitor atau pihak bioskop, wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama enam bulan berturut-turut.
Di pasal 34 dikatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud di pasal 32 diatur dalam peraturan menteri.
Nah, tepat di libur Lebaran kemarin rilis empat film nasional, Comic 8: Casino Kings-Part 1 (Falcon Pictures), Surga yang Tak Dirindukan (MD Pictures), Lamaran (Rapi Films) dan Mencari Hilal (MVP Pictures & Mizan Films). Selain empat film tersebut, rilis pula film musim panas Hollywood, Ant-Man (Disney-Marvel Studio/di Indonesia hak edarnya oleh PT Omega Film).