Liputan6.com, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Mere dalam sidang lanjutan Kasus Bank Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10). Menurut Yan, Syahril memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 904,6 miliar. Itulah sebabnya, Syahril dituntut empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Syahril mengaku tak menduga dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Ia yang ditemani kuasa hukum Muhammad Assegaf meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Menurut rencana, sidang bakal dilanjutkan pada 14 November mendatang.(SID/Apriliana dan Eko Purwanto)
Syahril mengaku tak menduga dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Ia yang ditemani kuasa hukum Muhammad Assegaf meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Menurut rencana, sidang bakal dilanjutkan pada 14 November mendatang.(SID/Apriliana dan Eko Purwanto)